BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Gender merupakan sebuah diskursus yang telah banyak menyita perhatian banyak
kalangan. Ketika paham ini muncul banyak respon dari berbagai pihak yang
menanggapi isu gender tersebut. Diskursus gender dalam agenda feminisme
kontemporer banyak memfokuskan pada persamaan hak, partisipasi perempuan dalam
kerja, pendidikan, kebebasan seksual maupun hak reproduksi.
Selain
itu, tujuan penulisan makalah ini adalah agar mahasiswa mampu menjelaskan
tentang gender dalam persepektif islam, sosial budaya dan pendidikan untuk
mencapai kesetaraan, harkat, dan kebebasan perempuan dalam mengelola kehidupan
dan tubuhnya, baik didalam maupun diluar rumah tangga.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan Gender dalam
persepektif Islam?
2. Apa yang di maksud dengan Gender dalam
persepektif sosial budaya?
3. Apa yang di maksud dengan Gender dalam
persepektif pendidikan?
C.
Tujuan dan Manfaat
1. Mengetahui perbedaan antara gender
dalam persepektif islam,sosial budaya dan pendidikan .
2. Merupakan sebuah teori tentang
perbedaan laki-laki dan perempuan menurut perspektif sosial budaya dan bukan
menurut biological perspective.
3. Untuk lebih memfokuskan pada persamaan hak, partisipasi
perempuan dalam kerja, pendidikan, kebebasan seksual maupun hak reproduksi.
BAB II
PEMBAHASAN
Gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan
apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Sejauh ini persoalan Gender lebih
didominasi oleh perspektif perempuan, sementara dari perspektif pria sendiri
belum begitu banyak dibahas. Dominannya perspektif perempuan sering
mengakibatkan jalan buntu dalam mencari solusi yang diharapkan, karena akhirnya
berujung pada persoalan yang bersumber dari kaum laki-laki.
Fakih
Mansoer dalam Menggeser Konsepsi Gender dan Transformasi Sosial, menyebutkan
setidaknya ada tiga resistensi dari 3 kalangan perempuan; pertama, resistensi
dari kalangan perempuan yang sudah merasa puas dengan peranannya sekarang.
Kedua, berasal dari kaum wanita yang melestarikan ketidakadilan gender, bahkan
menciptakan wacana bahwa wanita selalu ditindas oleh kaum laki-laki dan
perannya selalu disekunderkan. Ketiga, berasal dari paham keagamaan yang
dipengaruhi budaya dan tradisi yang patriarkis. Menurut Muhammad Muslih (Wakil
Direktur Pascasarjana Institut Studi Islam Darussalam) dalam Bangunan Wacana
Gender.
1.1
Pengertian Gender dalam Persepektif
Islam
Dalam perspektif Islam, semua yang diciptakan Allah SWT
berdasarkan kudratnya masing-masing. “Sesungguhnya
segala sesuatu Kami ciptakan dengan qadar” (QS. Al-Qamar: 49). Para pemikir Islam mengartikan qadar di sini dengan
ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala sesuatu, dan
itu dinamakan kudrat. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan sebagai individu
dan jenis kelamin memiliki kudratnya masing-masing. Syeikh Mahmud Syaltut
mengatakan bahwa tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan berbeda,
namun dapat dipastikan bahwa Allah SWT lebih menganugerahkan potensi dan
kemampuan kepada perempuan sebagaimana telah menganugerahkannya kepada laki-laki. Ayat Al-Quran yang populer
dijadikan rujukan dalam pembicaraan tentang asal kejadian perempuan adalah
firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 1 :
”Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu, yang telah
menciptakan kamu dari diri (nafs) yang satu, dan darinya Allah menciptakan
pasangannya dan keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang
banyak”. Yang dimaksud dengan nafs di sini menurut mayoritas ulama
tafsir adalah Adam dan pasangannya adalah istrinya yaitu Siti Hawa. Pandangan
ini kemudian telah melahirkan pandangan negatif kepada perempuan dengan
menyatakan bahwa perempuan adalah bagian laki-laki. Tanpa laki-laki perempuan
tidak ada, dan bahkan tidak sedikit di antara mereka berpendapat bahwa
perempuan (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk Adam. Kitab-kitab tafsir
terdahulu hampir bersepakat mengartikan demikian. Adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan tidak dapat
disangkal karena memiliki kudrat masing-masing. Perbedaan tersebut paling tidak
dari segi biologis. Al-Quran mengingatkan:
” Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang
dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang
lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka
usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka
usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui segala sesuatu”. Ayat
di atas mengisyaratkan perbedaan, dan bahwa masing-masing memiliki
keistimewaan. Walaupun demikian, ayat ini tidak menjelaskan apa keistimewaan
dan perbedaan itu. Namun dapat dipastikan bahwa perbedaan yang ada tentu
mengakibatkan fungsi utama yang harus mereka emban masing-masing. Di sisi lain dapat pula dipastikan
tiada perbedaan dalam tingkat kecerdasan dan kemampuan berfikir antara kedua
jenis kelamin itu Ini berarti bahwa kaum perempuan sejajar dengan laki-laki
dalam potensi intelektualnya, mereka juga dapat berpikir, mempelajari kemudian mengamalkan
apa yang mereka hayati dari zikir kepada Allah serta apa yang mereka pikirkan
dari alam raya ini. Jenis
laki-laki dan perempuan sama di hadapan Allah. Memang ada ayat yang menegaskan
bahwa “Para laki-laki (suami) adalah pemimpin para perempuan (istri)” (QS.
An-Nisa’: 34), namun kepemimpinan ini tidak boleh mengantarnya kepada
kesewenang-wenangan, karena dari satu sisi Al-Quran memerintahkan untuk tolong
menolong antara laki-laki dan perempuan dan pada sisi lain Al-Quran
memerintahkan pula agar suami dan istri hendaknya mendiskusikan dan
memusyawarahkan persoalan mereka bersama. Sepintas
terlihat bahwa tugas kepemimpinan ini merupakan keistimewaan dan derajat
tingkat yang lebih tinggi dari perempuan. Bahkan ada ayat yang mengisyaratkan
tentang derajat tersebut yaitu firmanNYA, “Para istri mempunyai hak seimbang
dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai
satu derajat/tingkat atas mereka (para istri)” (QS. Al-Baqarah: 228). Al-Quran
secara tegas menyatakan bahwa laki-laki bertanggungjawab untuk memenuhi
kebutuhan hidup keluarganya, karena itu, laki-laki yang memiliki kemampuan
material dianjurkan untuk menangguhkan perkawinan. Namun bila perkawinan telah
terjalin dan penghasilan manusia tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka atas
dasar anjuran tolong menolong yang dikemukakan di atas, istri hendaknya dapat
membantu suaminya untuk menambah penghasilan. Jika
demikian halnya, maka pada hakikatnya hubungan suami dan istri, laki-laki dan
perempuan adalah hubungan kemitraan. Dari sini dapat dimengerti mengapa
ayat-ayat Al-Quran menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan, suami dan
istri sebagai hubungan yang saling menyempurnakan yang tidak dapat terpenuhi
kecuali atas dasar kemitraan.
1.2 Pengertian Gender
dalam Persepektif Sosial Budaya
Niat untuk mempelajari gender berkembang pesat dalam dua dasawarsa
terakhir. Berbagai konferensi nasional dan internasional telah diselenggarakan
dan sejumlahkarya tulis juga telah diterbitkan, juga berbagai bentuk forum
diskusi lintas pemikiran. Semua membahas masalah-masalah yang amat luas
berkaitan dengan gender mulai dari soal agama, politik, ekonomi,
ketenagakerjan, kesehatan, pendidikan, dan budaya. Berbagai
perspektif tentang gender pun muncul dan menciptakan diskursus yang terus
bergulir sepanjang waktu. Gender telah menjadi bahasa yang memasuki setiap
analisis sosial dan menjadi pokok bahasan dalam wacana perdebatan mengenai
perubahan sosial misalnya dalam kuota legislatif keterlibatan perempuan belum
mencapai 30% sebagai dampak dari proses kehidupan sosial yang belum
memposisikan peran gender itu sesuai dengan perubahan –perubahan ekonomi
politik budaya. serta menjadi topik penting dalam setiap perbincangan
pembangunan. Saparinah
Sadli dalam Mudzhar dkk (2001) mengatakan tidak ada lingkungan budaya yang
membatasi definisi sosial gender atas adanya perbedaan biologis antarjenis
kelamin. Namun karena dalam setiap budaya ada fungsi-fungsi universal yang
harus dilaksanakan seperti mengasuh anak, mencari nafkah, mengambil keputusan,
mengisi peran sebagai pemimpin, maka ada peran-peran sosial yang kemudian
dikaitkan pada gender tertentu. Meskipun hal ini tidak berarti bahwa ada fungsi
tertentu yang harus dilakukan oleh perempuan atau laki-laki, tetapi kalau suatu
peran sudah dikaitkan dengan salah satu gender maka peran tersebut diberi makna
simbolis tertentu. Kemauan politik pemerintah untuk mewujudkan kemitrasejajaran
yang pada dasarnya merupakan sarana untuk kesetaraan hubungan gender masih
perlu didukung oleh program-program dan tindakan nyata. Isu gender sebenarnya merupakan isu yang
relatif baru bagi masyarakat sehingga seringkali menimbulkan berbagai
penafsiran dan tanggapan yang sering kurang tepat tentang gender. Pemahaman
mengenai gender menjadi sesuatu yang sangat penting artinya bagi semua
kalangan, baik dalam pemerintahan, swasta, masyarakat maupun keluarga. Melalui
pemahaman yang benar mengenai gender diharapkan secara bertahap diskriminasi
perlakuan terhadap perempuan dapat diperkecil sehingga perempuan dapat
memanfaatkan kesempatan dan peluang yang diberikan untuk berperan lebih besar
dalam berbagai aspek kehidupan. Seringkali
gender disamaartikan dengan seks, yaitu jenis kelamin laki-laki dan perempuan,
sehingga peran dan tanggung jawabnya juga dibedakan sesuai jenis kelamin ini.
Padahal konsep gender sesungguhnya merujuk pada ” Peran ” dan bukan pada ”
kodratnya” artinya antara laki-laki dan perempuan harus saling mengakui,
memiliki kesepakatan dan kesempatan yang sama serta keterlibatannya memiliki
ruang dan posisi menurut hak-hak asasinya sebagai pengambil keputusan, baik
ruang keluarga, dalam tatanan sosial masyarakat adat maupun birokrasi dan
legislatif. Sehingga
solusi yang mungkin dan perlu dilakukan pemerintah termasuk stakeholder ke
depan adalah membangun kesepahaman gender yang dimulai dari kampung. Hal ini
dimaksudkan demi memahami nilai-nilai gender dalam tatanan sosial dan budaya
masyarakat.
1.3 Pengertian Gender
dalam Persepektif Pendidikan
Dan carilah pada apa yang telah
dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu
melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada
orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan.” (Al-Qashas: 77) Ayat ini merupakan perintah
bagi pria dan wanita untuk berusahan dan berkarier agar bisa mencapai kehidupan
bahagia di dunia dan di akhirat. Banyak teks yang menunjukkan perintah untuk
menuntut ilmu. Dalam
sejarah Islam, banyak sekali ditemukan para wanita terkenal di bidang ilmu,
sastra, fikih dan juga hadits. Memberikan pendidikan kepada wanita pada zaman
sekarang sudah menjadi sesuatu yang sangat urgen, yaitu agar para wanita dapat
melaksanakan segala tugas sosialnya, baik di rumah maupun dalam masyarakat
dengan para teman-temannya. Begitu juga dalam ajaran Islam, wanita juga
mempunyai hak dan kesempatan berkarir dengan tidak melalaikan fungsi dan kedudukannya
sebagai wanita. Cukup banyak ayat Al-Qur’an maupun hadits Nabi yang mendorong
wanita untuk berkarir. “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa
yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian
yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka
usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka
usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”(An-Nisa: 32) Ayat
tersebut memberikan dorongan bahwa wanita pun bisa berkarir dan dapat mencapai
prestasi sama dengan kaum pria, bergantung pada usaha dan dorongan. “Dan carilah pada apa yang telah
dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu
melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada
orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan.” (Al-Qashas: 77) Ayat
ini merupakan perintah bagi pria dan wanita untuk berusahan dan berkarier agar
bisa mencapai kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat. “ Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal
saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, Maka mereka
itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.”
(An-Nisa’: 124) Allah
akan menjamin (memotivasi) pria ataupun wanita yang mau bekerja (berkarier)
dalam bidang apa saja yang tergolong pekerjaan baik dan halal. Allah menyuruh
wanita maupun pria agar bisa bekerja sama, saling menolong, baik dalam rangka
kepentingan pekerjaan (karier) maupun untuk kepentingan ibadah. Islam
tidak membedakan urusan mencari ilmu yang bermanfaat antara laki-laki dan
perempuan. keduanya sama-sama diperintahkan mempelajari ilmu yang bermanfaat. Tugas ini umum untuk kaum laki-laki dan
kaum perempuan. Dalam sejarah banyak sekali ditemukan kaum perempuan yang
terkenal cerdas dalam ilmu syar’i. Islam
tidak melarang wanita untuk belajar berbagai macam ilmu yang bermanfaat yang ia
kehendaki, karena menuntut ilmu adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim, nash
dalam hadits ini mencakup dua jenis insan yakni laki-laki dan wanita,
sebagaimana dalam semua bentuk perintah keagamaan. Yang
disebutkan Ibnu Hazm ini adalah ukuran minimal yang wajib dipelajari setiap
muslim dan muslimah. dalam hal ini tidak ada perbedaan antar laki-laki dan
perempuan, ketika ia berada dalam bidang khusus tertentu, baik dalam urusan
agama ataupun dunia, maka mempelajari bidang tersebut adalah fardu ‘ain sesuai
dengan kemampuannya, sehingga ia bisa melaksanakannya dengan sebaik mungkin. Mencari
ilmu berbeda-beda bentuknya sesuai perbedaan zaman. Untuk saat ini, kita hidup
dalam dunia ilmu pengetahuan, kemajuan intlektual, ilmu komputer dan internet.
Wanita dituntut mengetahui semua ini, sehingga ia tahu mana yang bermanfaat dan
mana yang berbahaya, selanjutnya ia bisa menyelamatkan anak-anaknya ke tempat
yang aman dan tidak menjerumuskan mereka ke cengkeraman fitnah yang beraneka
ragam. Cakupan
ilmu yang harus dicapai wanita saat ini sangatlah luas, siapa yang tidak
bergabung dengan kafilah ilmu yang sesuai dengan tuntutan, ia akan jauh dari
kenyataan yang sebenarnya dan akan mengalami kerugian besar di bidang
pendidikan. Karena, disana ada berbagai makar dan konspirasi yang sengaja
direncanakan untuk menyerang anak-anak baik di timur maupun di barat.
BAB III
PENUTUP
Ø Kesimpulan
Gender tidak bersifat biologis, melainkan dikontruksikan secara sosial.
Karena gender tidak dibawa sejak lahir,
melainkan dipelajari melalui sosialisasi, oleh sebab itu gender dapat
berubah. Dalam berbagai masyarakat atau kalangan tertentu dapat kita jumpai
nilaidan aturan agama ataupun adat kebiasaaan yang dapat
mendukung dan bahkan melarangkeikutsertaan anak perempuan dalam pendidikan
formal, sebagai akibat ketidaksamaankesempatan demikian maka dalam banyak masyarakat dapat dijumpai ketimpangandalam angka
partisipasi dalam pendidikan formal.
Ø Saran
Dimana pada dasarnya secara fungsional dan tugasnya setiap
wanita memiliki kewajiban yang mulia yang tidak bisa tergantikan demikian juga
sebaliknya keadaan seorang laki-laki, namun pada harkat dan martabat baik
laki-laki maupun perempuan adalah sama
DAFTAR
PUSTAKA
http/www.kajian.uii.ac.id/wp-content/uploads/.../GENDER.pdf.
http/www.riungsastra.wordpress.com/.../gender-dalam-perspektif-islam.
httpwww.haqfaisol.files.wordpress.com/.../makalah-gender.docx.
http/www.paksisgendut.files.wordpress.com/.../gender-dan-pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar