Sabtu, 15 Maret 2014

Gender dalam Persepektif Islam, SosialBudaya, dan Pendidikan



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

        Gender merupakan sebuah diskursus yang telah banyak menyita perhatian banyak kalangan. Ketika paham ini muncul banyak respon dari berbagai pihak yang menanggapi isu gender tersebut. Diskursus gender dalam agenda feminisme kontemporer banyak memfokuskan pada persamaan hak, partisipasi perempuan dalam kerja, pendidikan, kebebasan seksual maupun hak reproduksi.
            Selain itu, tujuan penulisan makalah ini adalah agar mahasiswa mampu menjelaskan tentang gender dalam persepektif islam, sosial budaya dan pendidikan untuk mencapai kesetaraan, harkat, dan kebebasan perempuan dalam mengelola kehidupan dan tubuhnya, baik didalam maupun diluar rumah tangga.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan Gender dalam persepektif Islam?
2.      Apa yang di maksud dengan Gender dalam persepektif sosial budaya?
3.      Apa yang di maksud dengan Gender dalam persepektif pendidikan?

C.    Tujuan dan Manfaat
1.      Mengetahui perbedaan antara gender dalam persepektif islam,sosial budaya dan pendidikan .
2.      Merupakan sebuah teori tentang perbedaan laki-laki dan perempuan menurut perspektif sosial budaya dan bukan menurut biological perspective.
3.      Untuk lebih  memfokuskan pada persamaan hak, partisipasi perempuan dalam kerja, pendidikan, kebebasan seksual maupun hak reproduksi. 


BAB II
PEMBAHASAN

Gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Sejauh ini persoalan Gender lebih didominasi oleh perspektif perempuan, sementara dari perspektif pria sendiri belum begitu banyak dibahas. Dominannya perspektif perempuan sering mengakibatkan jalan buntu dalam mencari solusi yang diharapkan, karena akhirnya berujung pada persoalan yang bersumber dari kaum laki-laki.
Fakih Mansoer dalam Menggeser Konsepsi Gender dan Transformasi Sosial, menyebutkan setidaknya ada tiga resistensi dari 3 kalangan perempuan; pertama, resistensi dari kalangan perempuan yang sudah merasa puas dengan peranannya sekarang. Kedua, berasal dari kaum wanita yang melestarikan ketidakadilan gender, bahkan menciptakan wacana bahwa wanita selalu ditindas oleh kaum laki-laki dan perannya selalu disekunderkan. Ketiga, berasal dari paham keagamaan yang dipengaruhi budaya dan tradisi yang patriarkis. Menurut Muhammad Muslih (Wakil Direktur Pascasarjana Institut Studi Islam Darussalam) dalam Bangunan Wacana Gender.

1.1  Pengertian Gender dalam Persepektif Islam

Dalam perspektif Islam, semua yang diciptakan Allah SWT berdasarkan kudratnya masing-masing. “Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan dengan qadar” (QS. Al-Qamar: 49).                                                                                                                         Para pemikir Islam mengartikan qadar di sini dengan ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala sesuatu, dan itu dinamakan kudrat. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kudratnya masing-masing. Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan bahwa tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan berbeda, namun dapat dipastikan bahwa Allah SWT lebih menganugerahkan potensi dan kemampuan kepada perempuan sebagaimana telah menganugerahkannya kepada laki-laki.                                                                                                                                  Ayat Al-Quran yang populer dijadikan rujukan dalam pembicaraan tentang asal kejadian perempuan adalah firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 1 :
”Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu, yang telah menciptakan kamu dari diri (nafs) yang satu, dan darinya Allah menciptakan pasangannya dan keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”.                                                       Yang dimaksud dengan nafs di sini menurut mayoritas ulama tafsir adalah Adam dan pasangannya adalah istrinya yaitu Siti Hawa. Pandangan ini kemudian telah melahirkan pandangan negatif kepada perempuan dengan menyatakan bahwa perempuan adalah bagian laki-laki. Tanpa laki-laki perempuan tidak ada, dan bahkan tidak sedikit di antara mereka berpendapat bahwa perempuan (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk Adam. Kitab-kitab tafsir terdahulu hampir bersepakat mengartikan demikian.                                               Adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan tidak dapat disangkal karena memiliki kudrat masing-masing. Perbedaan tersebut paling tidak dari segi biologis. Al-Quran mengingatkan:
” Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu”.                                                                                  Ayat di atas mengisyaratkan perbedaan, dan bahwa masing-masing memiliki keistimewaan. Walaupun demikian, ayat ini tidak menjelaskan apa keistimewaan dan perbedaan itu. Namun dapat dipastikan bahwa perbedaan yang ada tentu mengakibatkan fungsi utama yang harus mereka emban masing-masing.                                                Di sisi lain dapat pula dipastikan tiada perbedaan dalam tingkat kecerdasan dan kemampuan berfikir antara kedua jenis kelamin itu Ini berarti bahwa kaum perempuan sejajar dengan laki-laki dalam potensi intelektualnya, mereka juga dapat berpikir, mempelajari kemudian mengamalkan apa yang mereka hayati dari zikir kepada Allah serta apa yang mereka pikirkan dari alam raya ini.                                                                                   Jenis laki-laki dan perempuan sama di hadapan Allah. Memang ada ayat yang menegaskan bahwa “Para laki-laki (suami) adalah pemimpin para perempuan (istri)” (QS. An-Nisa’: 34), namun kepemimpinan ini tidak boleh mengantarnya kepada kesewenang-wenangan, karena dari satu sisi Al-Quran memerintahkan untuk tolong menolong antara laki-laki dan perempuan dan pada sisi lain Al-Quran memerintahkan pula agar suami dan istri hendaknya mendiskusikan dan memusyawarahkan persoalan mereka bersama.                               Sepintas terlihat bahwa tugas kepemimpinan ini merupakan keistimewaan dan derajat tingkat yang lebih tinggi dari perempuan. Bahkan ada ayat yang mengisyaratkan tentang derajat tersebut yaitu firmanNYA, “Para istri mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu derajat/tingkat atas mereka (para istri)” (QS. Al-Baqarah: 228). Al-Quran secara tegas menyatakan bahwa laki-laki bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, karena itu, laki-laki yang memiliki kemampuan material dianjurkan untuk menangguhkan perkawinan. Namun bila perkawinan telah terjalin dan penghasilan manusia tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka atas dasar anjuran tolong menolong yang dikemukakan di atas, istri hendaknya dapat membantu suaminya untuk menambah penghasilan.                                                                                                                                        Jika demikian halnya, maka pada hakikatnya hubungan suami dan istri, laki-laki dan perempuan adalah hubungan kemitraan. Dari sini dapat dimengerti mengapa ayat-ayat Al-Quran menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan, suami dan istri sebagai hubungan yang saling menyempurnakan yang tidak dapat terpenuhi kecuali atas dasar kemitraan.

1.2  Pengertian Gender dalam Persepektif Sosial Budaya
Niat untuk mempelajari gender berkembang pesat dalam dua dasawarsa terakhir. Berbagai konferensi nasional dan internasional telah diselenggarakan dan sejumlahkarya tulis juga telah diterbitkan, juga berbagai bentuk forum diskusi lintas pemikiran. Semua membahas masalah-masalah yang amat luas berkaitan dengan gender mulai dari soal agama, politik, ekonomi, ketenagakerjan, kesehatan, pendidikan, dan budaya.                    Berbagai perspektif tentang gender pun muncul dan menciptakan diskursus yang terus bergulir sepanjang waktu. Gender telah menjadi bahasa yang memasuki setiap analisis sosial dan menjadi pokok bahasan dalam wacana perdebatan mengenai perubahan sosial misalnya dalam kuota legislatif keterlibatan perempuan belum mencapai 30% sebagai dampak dari proses kehidupan sosial yang belum memposisikan peran gender itu sesuai dengan perubahan –perubahan ekonomi politik budaya. serta menjadi topik penting dalam setiap perbincangan pembangunan.                                                                                                                   Saparinah Sadli dalam Mudzhar dkk (2001) mengatakan tidak ada lingkungan budaya yang membatasi definisi sosial gender atas adanya perbedaan biologis antarjenis kelamin. Namun karena dalam setiap budaya ada fungsi-fungsi universal yang harus dilaksanakan seperti mengasuh anak, mencari nafkah, mengambil keputusan, mengisi peran sebagai pemimpin, maka ada peran-peran sosial yang kemudian dikaitkan pada gender tertentu. Meskipun hal ini tidak berarti bahwa ada fungsi tertentu yang harus dilakukan oleh perempuan atau laki-laki, tetapi kalau suatu peran sudah dikaitkan dengan salah satu gender maka peran tersebut diberi makna simbolis tertentu. Kemauan politik pemerintah untuk mewujudkan kemitrasejajaran yang pada dasarnya merupakan sarana untuk kesetaraan hubungan gender masih perlu didukung oleh program-program dan tindakan nyata.                             Isu gender sebenarnya merupakan isu yang relatif baru bagi masyarakat sehingga seringkali menimbulkan berbagai penafsiran dan tanggapan yang sering kurang tepat tentang gender. Pemahaman mengenai gender menjadi sesuatu yang sangat penting artinya bagi semua kalangan, baik dalam pemerintahan, swasta, masyarakat maupun keluarga. Melalui pemahaman yang benar mengenai gender diharapkan secara bertahap diskriminasi perlakuan terhadap perempuan dapat diperkecil sehingga perempuan dapat memanfaatkan kesempatan dan peluang yang diberikan untuk berperan lebih besar dalam berbagai aspek kehidupan.              Seringkali gender disamaartikan dengan seks, yaitu jenis kelamin laki-laki dan perempuan, sehingga peran dan tanggung jawabnya juga dibedakan sesuai jenis kelamin ini. Padahal konsep gender sesungguhnya merujuk pada ” Peran ” dan bukan pada ” kodratnya” artinya antara laki-laki dan perempuan harus saling mengakui, memiliki kesepakatan dan kesempatan yang sama serta keterlibatannya memiliki ruang dan posisi menurut hak-hak asasinya sebagai pengambil keputusan, baik ruang keluarga, dalam tatanan sosial masyarakat adat maupun birokrasi dan legislatif.                                                                              Sehingga solusi yang mungkin dan perlu dilakukan pemerintah termasuk stakeholder ke depan adalah membangun kesepahaman gender yang dimulai dari kampung. Hal ini dimaksudkan demi memahami nilai-nilai gender dalam tatanan sosial dan budaya masyarakat.

1.3  Pengertian Gender dalam Persepektif Pendidikan
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Al-Qashas: 77)                                                                      Ayat ini merupakan perintah bagi pria dan wanita untuk berusahan dan berkarier agar bisa mencapai kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat. Banyak teks yang menunjukkan perintah untuk menuntut ilmu.                                                                                              Dalam sejarah Islam, banyak sekali ditemukan para wanita terkenal di bidang ilmu, sastra, fikih dan juga hadits. Memberikan pendidikan kepada wanita pada zaman sekarang sudah menjadi sesuatu yang sangat urgen, yaitu agar para wanita dapat melaksanakan segala tugas sosialnya, baik di rumah maupun dalam masyarakat dengan para teman-temannya.                   Begitu juga dalam ajaran Islam, wanita juga mempunyai hak dan kesempatan berkarir dengan tidak melalaikan fungsi dan kedudukannya sebagai wanita. Cukup banyak ayat Al-Qur’an maupun hadits Nabi yang mendorong wanita untuk berkarir.                                           Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”(An-Nisa: 32)                                                                Ayat tersebut memberikan dorongan bahwa wanita pun bisa berkarir dan dapat mencapai prestasi sama dengan kaum pria, bergantung pada usaha dan dorongan.                                Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Al-Qashas: 77)                                                                     Ayat ini merupakan perintah bagi pria dan wanita untuk berusahan dan berkarier agar bisa mencapai kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat.                                                          Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (An-Nisa’: 124)                                                                                Allah akan menjamin (memotivasi) pria ataupun wanita yang mau bekerja (berkarier) dalam bidang apa saja yang tergolong pekerjaan baik dan halal. Allah menyuruh wanita maupun pria agar bisa bekerja sama, saling menolong, baik dalam rangka kepentingan pekerjaan (karier) maupun untuk kepentingan ibadah. Islam tidak membedakan urusan mencari ilmu yang bermanfaat antara laki-laki dan perempuan. keduanya sama-sama diperintahkan mempelajari ilmu yang bermanfaat.                                                                  Tugas ini umum untuk kaum laki-laki dan kaum perempuan. Dalam sejarah banyak sekali ditemukan kaum perempuan yang terkenal cerdas dalam ilmu syar’i. Islam tidak melarang wanita untuk belajar berbagai macam ilmu yang bermanfaat yang ia kehendaki, karena menuntut ilmu adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim, nash dalam hadits ini mencakup dua jenis insan yakni laki-laki dan wanita, sebagaimana dalam semua bentuk perintah keagamaan.                                                                                                                                   Yang disebutkan Ibnu Hazm ini adalah ukuran minimal yang wajib dipelajari setiap muslim dan muslimah. dalam hal ini tidak ada perbedaan antar laki-laki dan perempuan, ketika ia berada dalam bidang khusus tertentu, baik dalam urusan agama ataupun dunia, maka mempelajari bidang tersebut adalah fardu ‘ain sesuai dengan kemampuannya, sehingga ia bisa melaksanakannya dengan sebaik mungkin.                                                        Mencari ilmu berbeda-beda bentuknya sesuai perbedaan zaman. Untuk saat ini, kita hidup dalam dunia ilmu pengetahuan, kemajuan intlektual, ilmu komputer dan internet. Wanita dituntut mengetahui semua ini, sehingga ia tahu mana yang bermanfaat dan mana yang berbahaya, selanjutnya ia bisa menyelamatkan anak-anaknya ke tempat yang aman dan tidak menjerumuskan mereka ke cengkeraman fitnah yang beraneka ragam.                          Cakupan ilmu yang harus dicapai wanita saat ini sangatlah luas, siapa yang tidak bergabung dengan kafilah ilmu yang sesuai dengan tuntutan, ia akan jauh dari kenyataan yang sebenarnya dan akan mengalami kerugian besar di bidang pendidikan. Karena, disana ada berbagai makar dan konspirasi yang sengaja direncanakan untuk menyerang anak-anak baik di timur maupun di barat.

BAB III
PENUTUP

Ø  Kesimpulan
Gender tidak bersifat biologis, melainkan dikontruksikan secara sosial. Karena gender tidak dibawa sejak lahir, melainkan dipelajari melalui sosialisasi, oleh sebab itu gender dapat berubah. Dalam berbagai masyarakat atau kalangan tertentu dapat kita jumpai nilaidan aturan agama ataupun adat kebiasaaan yang dapat mendukung dan bahkan melarangkeikutsertaan anak perempuan dalam pendidikan formal, sebagai akibat ketidaksamaankesempatan demikian maka dalam banyak masyarakat dapat dijumpai ketimpangandalam angka partisipasi dalam pendidikan formal.
Ø  Saran
Dimana pada dasarnya secara fungsional dan tugasnya setiap wanita memiliki kewajiban yang mulia yang tidak bisa tergantikan demikian juga sebaliknya keadaan seorang laki-laki, namun pada harkat dan martabat baik laki-laki maupun perempuan adalah sama














DAFTAR PUSTAKA

http/www.kajian.uii.ac.id/wp-content/uploads/.../GENDER.pdf‎.
http/www.riungsastra.wordpress.com/.../gender-dalam-perspektif-islam.
httpwww.haqfaisol.files.wordpress.com/.../makalah-gender.docx.
http/www.id.answers.yahoo.com › ... Ilmu SosialSosiologi.
http/www.paksisgendut.files.wordpress.com/.../gender-dan-pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar